Kepahiang, Matapublik.Com – Diduga Korupsi Dana Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS) Kejaksaan Negeri Kepahiang tetapkan Tiga orang tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ika Mauluddina, S.H, M.H melalui PLH Kasi intel Brama Kharisman, SH pada keterangan Pers mengatakan pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana oprasional sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Kepahiang.
“Kita tetapkan status tersangka kepada 3 orang yakni AM, US, dan EPD yang merupakan Kepala Sekolah, Kepala TU dan Bendahara atas perkara dugaan korupsi Dan BOS Tahun Anggaran 2021 – 2022” Ujar Brama.
Ditambahkan Brama Kharisman, SH untuk kegiatan dana BOS Tahun Anggaran 2021 Rp. 842.800.000 dan Tahun 2022 Rp. 960.000.000.
“Untuk kerugian negara berdasarkan hitungan jaksa penyidik sekitar Rp. 619.320.974,” tambah Brama Kharisman, SH. (Rdks)