Kepahiang, MataPublik.Com – Diduga Rugikan Negara sebesar Rp.496.004.587 Kepala Desa Dan Bendahara ( Kaur keuangan Desa Suro Bali ) ditahan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP. Eko Munarianto, SIK Melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK Didampingi Kanit Tipikor IPDA Manda Putra pada Keterangan Pers Yang Dilaksanakan Selasa (17/12/2024), mengatakan pada tahun 2023 Pemdes Suro Bali Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang telah melakukan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 serta silpa Tahun Anggaran 2022 di Desa Suro Bali, dengan total pagu anggaran sejumlah Rp. 1.199.756.335 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
“Dari pengelolaan Dana Desa tersebut uang yang ditarik dari rekening Kas Desa sejumlah Rp. 1.009 759.800,(Satu Milyar Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) Kemudian dari penarikan Kas Desa tersebut hanya direalisasi sejumlah Rp. 625.699.348 (Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Empat Sembilan Rupiah) sedangkan untuk sisa anggarannya sejumlah Rp. 384 266.587 (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka DAS selaku Kaur Keuangan Desa Suro Bali dan tersangka KDP selaku Kepala Desa Suro Bali,”jelas Kasat.
Selanjutnya ditambahkan Kasat untuk pengadaan lampu jalan tenaga surya dengan pagu anggaran yang terealisasikan sebesar Rp. 161.738 000, hanya dibayarkan oleh Tersangka KDP selaku Kepala Desa Suro Bali kepada penyedia lampu jalan tenaga Surya yaitu CV. GLOBALINDO MITRA AMANAH sebesar Rp. 50.000 000, sehingga sisa anggarannya sebesar Rp. 111.738.000.dipergunakan oleh KDP untuk kepentingan pribadi.
Kemudian Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang bersurat kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang agar melakukan Audit Investgasi terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 serta silpa Tahun Anggaran 2022 di Desa Suro Bali dengan hasil Audit Investigasi ditemukan adanya Kerugian Negara pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 serta silpa Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp. 496.004.587
“Adapun Pasal yang Disangkakan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 9 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” pungkas Kasat.(Redsksi)