Mata publik, Kepahiang– Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, menolak seluruh eksepsi Penasehat Hukum (PH) Terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknum LSM BPAN LAI Kabupaten Kepahiang, SU dan CS, oleh Tim Kejari Kepahiang, dalam sidang putusan sela terhadap eksepsi PH.
Sidang yang digelar, Kamis (19-9-2019) tersebut dipimpin majelis hakim Slamet Suripto, Heni dan Agus Salim.
Plh Kajari Kepahiang Gatot Guno Sembodo SH MH, melalui Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan SH MH, didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH, membenarkan hal tersebut.
“Benar, majelis hakim nenolak seluruh eksepsi PH terdakwa dan perkara a quo dilanjutkan,” ungkap Rusydi.
“Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka sidang perkara OTT ini akan terus berlanjut ke sidang berikutnya dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi,” sambung Rusydi.
Sekedar mengingatkan, Diduga mengintimidasi sejumlah Kepala Desa, 2 (dua) oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dicokok tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Rumah Makan Setia Utama, Kepahiang, Selasa siang (30/7/2019).
Belakangan diketahui para terduga berinisal Su (45) yang merupakan Ketua DPC Badan Peniliti Aset Negara(BPAN) Lembaga Alansi Indonesia Kabupaten Kepahiang dan Cs (40) Merupakan Kadiv Advokasi Hukum Badan Peneliti Aset Negara(BPAN).
Pada saat petugas dari Kejari Kepahiang memeriksa terhadap terduga, petugas menemukan sejumlah uang berkisar Rp 30.000,000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) didalam tas milik Cs, yang diduga bersal dari 4 kepala desa yaitu Ai (42), Hh(50), Aa (55), Hz (42), serta Mobil Dinas KPDT yang digunakan Su, ke kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(nn)