Kepahiang, MataPublik.com – Kades Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang, seteleh melalui rangkaian pemeriksaan, Rabu 14 Mei 2025.
JN ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023-2024. Berdasarkan hitungan sementara dari penyidik, kerugian ditafsir mencapai ratusan juta rupiah atau kisaran Rp 400 juta.
“Kerugian negara hasil penghitungan sementara penyidik sekitar Rp400 juta,” jelas Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika didampingi Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JN yang merupakan Kades Air Pesing langsung digiring ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong selama 20 hari ke depan. (Rdksi)