• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Senin, November 17, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Kepahiang

Pansus DPRD Kepahiang Gelar Rapat Kerja Terkait Perda Tentang Pesantren

Redaksi by Redaksi
18/09/2020
in Kepahiang
0
Pansus DPRD Kepahiang Gelar Rapat Kerja Terkait Perda Tentang Pesantren
0
SHARES

Matapublik.com, Kepahiang- Pansus 1 DPRD kabupaten kepahiang menggelar rapat kerja dalam rangka finishing rancangan peraturan daerah tentang Pesantren, jum’at (18/09/2020).

Disampaikan Franco Escobar, selaku pimpinan rapat bahwa rapat kerja hari ini dalam rangka melakukan finishing atas rancangan perda tentang Pesantren yang saat ini dibahas pansus 1 DPRD Kabupaten Kepahiang.

“Hari ini pansus melakukan finishing terhadap raperda tentang pesantren, kita kembali melakukan penyusunan dan penyelarasan kalimat dalam pasal pasal yang dicantumkan dalam raperda agar lebih efektif dan efisien,” jelas Franco.

Dilanjutkan nya rancangan peraturan daerah tentang pesantren ini diharapkan dapat menjadi dasar dan payung hukum dalam penyelenggaraan pesantren di kabupaten kepahiang

“Dengan hadirnya perda ini pemerintah daerah dan masyarakat dapat memberikan dukungan dan fasilitasi, baik keuangan, sarana dan prasarana dengan tetap menampilkan kekhasan daerah,” sampainya.

Ketua Pansus 1 Hj Dwi Pratiwi NS setelah rapat pembahasan menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pesantren ini merupakan turunan atas undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

“Penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat didaerah perlu disusun dan dan ditetapkan peraturan daerah sebagai landasan dan payung hukum dan hari ini sudah kita lakukan finishing,” sampainya.

Diterangkannya,dengan perda ini pemerintah daerah dapat memberikan fasilitasi,baik pendanaan, sarana dan prasarana,tentunya untuk pesantren yang memenuhi syarat dan perijinan dengan menyesuaikan karakteristik kabupaten kepahiang.

“Secara historis keberadaan pesantren di kabupaten kepahiang ini mencerminkan kebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan, dengan adanya perda ini juga pemerintah daerah dapat menjalin kerjasama program dan fasilitasi kebijakan dalam pendidikan dan secara ekonomi tentunya dengan banyaknya santri dan peserta didik dapat meningkatkan roda perekonomian di kabupaten kepahiang,” pungkas Hj.Dwi Pratiwi.

Previous Post

Penyidik Kejari Kepahiang Kembali Periksa Lima Mantan Banggar

Next Post

Ungkap Kebun Ganja, Dit Narkoba Polda Bengkulu Amankan BB 250 Kg Ganja Kering dan Senpi Rakitan

Next Post
Ungkap Kebun Ganja, Dit Narkoba Polda Bengkulu Amankan BB 250 Kg Ganja Kering dan Senpi Rakitan

Ungkap Kebun Ganja, Dit Narkoba Polda Bengkulu Amankan BB 250 Kg Ganja Kering dan Senpi Rakitan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang