Matapublik.com, Kepahiang- Pansus 1 DPRD kabupaten kepahiang menggelar rapat kerja dalam rangka finishing rancangan peraturan daerah tentang Pesantren, jum’at (18/09/2020).
Disampaikan Franco Escobar, selaku pimpinan rapat bahwa rapat kerja hari ini dalam rangka melakukan finishing atas rancangan perda tentang Pesantren yang saat ini dibahas pansus 1 DPRD Kabupaten Kepahiang.
“Hari ini pansus melakukan finishing terhadap raperda tentang pesantren, kita kembali melakukan penyusunan dan penyelarasan kalimat dalam pasal pasal yang dicantumkan dalam raperda agar lebih efektif dan efisien,” jelas Franco.
Dilanjutkan nya rancangan peraturan daerah tentang pesantren ini diharapkan dapat menjadi dasar dan payung hukum dalam penyelenggaraan pesantren di kabupaten kepahiang
“Dengan hadirnya perda ini pemerintah daerah dan masyarakat dapat memberikan dukungan dan fasilitasi, baik keuangan, sarana dan prasarana dengan tetap menampilkan kekhasan daerah,” sampainya.
Ketua Pansus 1 Hj Dwi Pratiwi NS setelah rapat pembahasan menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pesantren ini merupakan turunan atas undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
“Penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat didaerah perlu disusun dan dan ditetapkan peraturan daerah sebagai landasan dan payung hukum dan hari ini sudah kita lakukan finishing,” sampainya.
Diterangkannya,dengan perda ini pemerintah daerah dapat memberikan fasilitasi,baik pendanaan, sarana dan prasarana,tentunya untuk pesantren yang memenuhi syarat dan perijinan dengan menyesuaikan karakteristik kabupaten kepahiang.
“Secara historis keberadaan pesantren di kabupaten kepahiang ini mencerminkan kebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan, dengan adanya perda ini juga pemerintah daerah dapat menjalin kerjasama program dan fasilitasi kebijakan dalam pendidikan dan secara ekonomi tentunya dengan banyaknya santri dan peserta didik dapat meningkatkan roda perekonomian di kabupaten kepahiang,” pungkas Hj.Dwi Pratiwi.