• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Sabtu, Maret 6, 2021
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result
Home Headline

Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

Redaksi by Redaksi
23/02/2021
in Headline
0
Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai
0
SHARES

Jakarta, MataPublik.Com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. (Redaksi)

Previous Post

Kembangkan Wisata Dinas Parpora Dan Pemdes Air Sempiang Tanam Pohon Pinang

Next Post

Peras Mantan Camat, IRT Air Bang Di OTT Polres Kepahiang

Next Post
Peras Mantan Camat, IRT Air Bang Di OTT Polres Kepahiang

Peras Mantan Camat, IRT Air Bang Di OTT Polres Kepahiang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Kepatuhan Protokol Kesehatan Bersama-sama Terbukti Menekan Penularan Lebih Luas

Kepatuhan Protokol Kesehatan Bersama-sama Terbukti Menekan Penularan Lebih Luas

5 Februari 2021
Sudah 130 Ribu Lebih Nakes Divaksinasi

Sudah 130 Ribu Lebih Nakes Divaksinasi

24 Januari 2021
Hasil Rapid Test, Warga Padang Lekat Kepahiang Dinyatakan Reaktif Covid-19

Tingkat Kesembuhan Covid-19 Di Kepahiang Tinggi

28 Desember 2020
Update Covid-19 Kepahiang, 58 Orang Belum Dinyatakan Sembuh

Update Covid-19 Kepahiang, 58 Orang Belum Dinyatakan Sembuh

28 Desember 2020
Jelang Nataru, Satgas Covid-19 Kepahiang Keluarkan Surat Edaran

Jelang Nataru, Satgas Covid-19 Kepahiang Keluarkan Surat Edaran

22 Desember 2020

TERPOPULER

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020
Respon Cepat Polantas Polres Kepahiang, Tangkap 3 Terduga Pelaku Hipnotis Yang Beraksi di Curup

Respon Cepat Polantas Polres Kepahiang, Tangkap 3 Terduga Pelaku Hipnotis Yang Beraksi di Curup

2 Januari 2020

POLITIK

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
Musda Ke-V PKS Kepahiang, Armin Jaya : PKS Hadir Bersama Untuk Melayani Masyarakat

Musda Ke-V PKS Kepahiang, Armin Jaya : PKS Hadir Bersama Untuk Melayani Masyarakat

28 Desember 2020
Inilah Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih Kabupaten Kepahiang Saat Pilkada Serentak 2020

Inilah Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih Kabupaten Kepahiang Saat Pilkada Serentak 2020

2 Desember 2020
Debat Perdana Pilkada RL, Ini Upaya Susilawati-Ruswan Tekankan Kekerasan perempuan Dan Anak Di RL

Debat Perdana Pilkada RL, Ini Upaya Susilawati-Ruswan Tekankan Kekerasan perempuan Dan Anak Di RL

28 November 2020
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang