Kepahiang, Matapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Gabungan Komisi dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepahiang Tahun Anggaran 2022, dari komisi-komisi kepada Pimpinan DPRD, di Ruang Badan Anggaran Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Senin (10/04/2023).
Melalui Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si, dan dihadiri 16 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, laporan hasil pembahasan LKPJ disampaikan dan diserahkan oleh masing-masing juru bicara komisi. Komisi 1 disampaikan oleh Juru Bicara Komisi, Wansyah, Komisi II disampaikan oleh Ketua Komisi, Hamdan Sanusi, S.Sos dan Komisi III disampaikan oleh Ketua Komisi, Ansori M.
Juru Bicara Komisi 1, Wansyah dalam laporan hasil pembahasannya menyampaikan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis berupa saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan OPD mitra Komisi I, yaitu :
1. Terhadap tingkat keterbacaan substansi, Komisi I merekomendasikan pentingnya reevaluasi di lingkungan tim intern penyusun dokumen LKPJ sehingga pesan-pesan yang ingin disampaikan kepada publik maupun DPRD dapat dipahami dengan baik.
2. Berkenaan dengan realisasi pelaksanaan program kegiatan pada Sekretariat Daerah, Komisi I merekomendasikan agar Bupati melakukan evaluasi capaian kinerja Sekretariat Daerah berupa penertiban distribusi dan pemakaian kendaraan dinas sehingga tepat sasaran dan sesuai standarisasi jabatan. Kemudian penertiban pemanfaatan asset daerah demi memberi kontribusi kesejahteraan daerah dan masyarakat.
3. Melalui BKDPSDM, saudara Bupati perlu melakukan upaya pengadaan tenaga ASN/PPPK khususnya tenaga guru dan kesehatan dengan mempertimbangkan faktor domisili khusus ASN guru dengan lokasi sekolah penugasannya.
4. Saudara Bupati diharapkan dapat memerintahkan Kepala Dikbud melakukan evaluasi sebagai bahan kebijakan penataan sekolah-sekolah kewenangan kabupaten yang kekurangan murid.
5. Saudara Bupati dapat memerintahkan agar semua OPD menandatangani perjanjian kerjasama pemanfataan data kependudukan di Dinas Dukcapil.
6. Saudara Bupati dapat memerintahkan Kepala Perangkat Daerah terkait melakukan upaya percepatan pelayanan KIA, sehingga setiap anaka di Kabupaten Kepahiang dapat memiliki KIA.
7. Kepada Bupati segera mengupayakan kebijakan percepatan penyediaan jaringan internet bagi setiap OPD di lingkungan Pemkab. Kabupaten Kepahiang.
8. Saudara Bupati segera memerintahkan semua OPD untuk menyusun perencanaan dan mengevaluasi pembangunan daerah menggunakan data statistik yang sudah dipublikasikan.
9. Saudara Bupati dapat memerintahkan revisi Perbup tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi OPD, serta peningkatan anggaran pada Badan Kesbangpol.
10. Komisi I merekomendasikan agar alokasi anggaran pengawasan ditingkatkan minimal sebesar 1% dari pagu APBD tahun berjalan.
11. Komisi I merekomendasikan Bupati agar melakukan evaluasi Kinerja BLUD RSUD, guna meningkatkan pelayanan RSUD Kepahiang.
12. Terkait pertumbuhan usaha pedagang kaki lima, Komisi I merekomendasikan agar Bupati dapat memerintahkan Satpol PP melakukan upaya penataan pedagang kaki lima.
“Komisi I mengharapkan hasil pembahasan dan rekomendasi yang terdokumentasi dalam laporan ini dapat dijadikan pedoman oleh Bupati Kepahiang,” kata Wansyah.
Selanjutnya Komisi II disampaikan oleh Ketua Komisi, Hamdan Sanusi, S.Sos, dalam kesimpulan laporannya menjelaskan rekomendasi kebijakan beberapa OPD mitra Komisi II, diantaranya :
1. Perlu dilakukan evaluasi terhadap anggaran Dinas Sosial yang masih berorientasi pada organisasi, bukan pada kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat bawah.
2. Kepada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga pada tahun berikutnya diharapkan dapat berfokus pada pembangunan destinasi wisata waterboom.
3. Perlu dilakukan penataan yang lebih baik pada perencanaan penggunaan anggaran di Dinas Pertanian agar dapat mewujudkan Kabupaten Kepahiang sebagai swasembada dalam bidang pertanian.
4. Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Komisi II menilai perlu mendapat perhatian khusus pemerintah dalam pendistribusian anggarannya, mengingat desa merupakan tulang punggung pembangunan nasional.
5. Perlunya anggaran pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM untuk kegiatan yang dapat melakukan stabilitas harga bahan pokok melalui operasi pasar, pemberdayaan UMKM dan pengembangan koperasi.
6. Saudara Bupati dapat melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi data dengan OPD dalam penyusunan LKPJ di masa yang akan datang.
7. Saudara Bupati diharapkan segera merealisasikan visi misi Kabupaten Kepahiang dalam program kerja OPD.
8. Saudara Bupati diharapkan dapat menyertakan dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagai bahan evaluasi realisasi belanja dengan ketercapaiannya.
“Apresiasi juga diberikan Komisi II kepada saudara Bupati atas capaian kinerja selama Tahun 2022 dan berharap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti sebagai perbaikan kedepan, ” ujar Hamdan Sanusi, S.Sos.
Selanjutnya rekomendasi Komisi III terhadap LKPJ Bupati Kepahiang Tahun 2022 disampaikan secara langsung oleh Ketua Komisi, Ansori M, yaitu :
1. Kepada Saudara Bupati dapat menyikapi penurunan pendapatan daerah yang disebabkan pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
2. Saudara Bupati diharapkan dapat merekonsiliasi data dengan OPD dalam penyusunan LKPJ di masa yang akan datang.
3. Saudara Bupati diharapkan segera merealisasikan visi misi Kabupaten Kepahiang dalm program kerja OPD.
4. Dalam pembahasan LKPJ di tahun berikutnya, Komisi III berharap Bupati menyertakan dokumen RKPD sebagai bahan evaluasi realisasi belanja dengan ketercapainnya.
5. Agar saudara Bupati dapat mengingatkan OPD yang mengelola Retribusi supaya dapat melakukan pengelolaan dengan lebih baik dan benar, sehingga tidak terjadi kebocoran PAD.
“Komisi III berharap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti sebagai perbaikan kedepan. Selanjutnya kami meminta Saudara Bupati untuk menegur OPD yang masih tidak hadir saat pelaksanaan pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2022, mengingat pentingnya pembahasan ini demi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kepahiang ke depan,” sampai Ansori M. ( Adv/Rdksi)