Kepahiang, Matapublik.com- Komisi Pemilihan Umum kabupaten kepahiang Sosialisasikan larangan mengadakan aktivitas yang menghadirkan massa yang berlebihan seperti konser musik di Pilkada Serentak 2020, yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Umroh, Jum’at 25/9.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Divisi Sosialisasi dan Hupmas, Supran Efendi, MPd menjelaskan bahwa selain konser musik, aktivitas yang dimungkinkan menghadirkan massa seperti perlombaan hingga kegiatan sosial juga dilarang. Pasal yang melarang tersebut ada di Pasal 88C ayat 1.
“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum, b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik,” jelas Supran.
Lanjut, Supran mengatakan bahwa PKPU Nomor 13 Tahun 2020 juga mengatur, bahwa harus dilakukan secara daring atau lewat media sosial. Hal itu tercantum dalam Pasal 63.
“Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.
Sementara Pasal 57 mengatur mengenai kampanye di pilkada serentak, yang hanya bisa dilakukan dengan pertemuan terbatas,” sampai Supran. (Nn)