Kepahiang, MataPublik.Com – Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu Pada hari Selasa 27 April 2021 telah menjatuhkan putusan kepada para terdakwa perkara tipikor pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai pada Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang Tahun Anggaran 2017.
Masing masing terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 1999 sebagaimana diubah dgn UU 20 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Kedua terdakwa masing masing dipidana 1 tahun 3 bulan, pidana denda masing masing Rp.50 juta sub 1 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ridwan, SH., melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, didampingi Kasi Intel Arya Marsepa, SH Mengatakan Khusus terdakwa Ahmad Rizal (Mantan DPRD Kabupaten Kepahiang) selaku pihak yg memperoleh keuntungan dijatuhi pidana tambahan pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.281.063.000.
“Khusus Ahmad Rizal dijatuhi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibayar dengan cara merampas harta benda berupa 3 bidang tanah yang disita oleh Jaksa Penyidik,” kata Riky.
Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntur Umum maupun terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.(Redaksi)