• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Jumat, April 23, 2021
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result
Home Advertorial

Berikut Penjelasan Raperda Tentang Pengendalian Minuman Tuak (Minuman trasdisional beralkohol) dan Produk Yang Mengandung Zat Adiktif

Redaksi by Redaksi
11/02/2021
in Advertorial, Daerah, Kepahiang
0
Berikut Penjelasan Raperda Tentang Pengendalian Minuman Tuak (Minuman trasdisional beralkohol) dan Produk Yang Mengandung Zat Adiktif
0
SHARES

Kepahiang, Matapublik.com – Penjelasan usul raperda inisiatif DPRD tentang pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif disampaikan oleh Ansori M dalam rapat paripurna DPRD kabupaten kepahiang yang digelar diruang sidang utama kantor DPRD kepahiang pada senin (08/02/2021).

Dijelaskannya, bahwa DPRD kabupaten kepahiang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, sebagai mana diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan,peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi dan muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah.

“Berdasarkan peraturan diatas, kami mengusulkan raperda penyalahgunaan minuman tuak dan produk yang mengandung zat adiktif seperti lem aibon,komik dan samkodin yang penggunaan dan penyalahgunaannya saat ini dikabupaten kepahiang sangat mengkhawatirkan,” ujar Ansori.

Masih dikatakan Ansori, berdasarkan keterangan kepala satpol PP dan Damkar dalam wawancara penelitian lapangan naskah akademik,Satpol PP sudah sering menemukan para peyalahgunaan minuman tuak dan lem aibon serta komik dan samkodin dalam razia diwilayah kabupaten kepahiang.

“Selama ini mereka yang kedapatan dalam razia hanya diberikan imbauan untuk tidak mengulangi, karena belum ada payung hukum menyikapi permaslahan ini,” Sampainya.

Ditambahkan Ansori,M bahwa pengusulan raperda pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif ini diperkuat oleh pernyataan kepala desa sebagai responden dalam penyusunan naskah akademik, yang menjelaskan banyak pemuda didesanya yang menjadi korban dalam penyalahgunaan ini.

“Raperda pengendalian minuman tuak dan penyalahgunaan produk yang mengandung zat adiktif ini penting,dengan materi muatan perda berupa pengawasan, pengendalian, pembinaan,ketentuan penyidikan dan sanksi pidananya, agar sumber daya manusia dikabupaten kepahiang ini lebih baik dan terlindungi,” pungkas Ansori,M. (Adv/Redaksi)

Previous Post

Penjelasan Usul Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang Tentang Kepemudaan

Next Post

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna Terkait Pengusul Raperda Inisiatif

Next Post
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna Terkait Pengusul Raperda Inisiatif

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna Terkait Pengusul Raperda Inisiatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Kepatuhan Protokol Kesehatan Bersama-sama Terbukti Menekan Penularan Lebih Luas

Kepatuhan Protokol Kesehatan Bersama-sama Terbukti Menekan Penularan Lebih Luas

5 Februari 2021
Sudah 130 Ribu Lebih Nakes Divaksinasi

Sudah 130 Ribu Lebih Nakes Divaksinasi

24 Januari 2021
Hasil Rapid Test, Warga Padang Lekat Kepahiang Dinyatakan Reaktif Covid-19

Tingkat Kesembuhan Covid-19 Di Kepahiang Tinggi

28 Desember 2020
Update Covid-19 Kepahiang, 58 Orang Belum Dinyatakan Sembuh

Update Covid-19 Kepahiang, 58 Orang Belum Dinyatakan Sembuh

28 Desember 2020
Jelang Nataru, Satgas Covid-19 Kepahiang Keluarkan Surat Edaran

Jelang Nataru, Satgas Covid-19 Kepahiang Keluarkan Surat Edaran

22 Desember 2020

TERPOPULER

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020
Respon Cepat Polantas Polres Kepahiang, Tangkap 3 Terduga Pelaku Hipnotis Yang Beraksi di Curup

Respon Cepat Polantas Polres Kepahiang, Tangkap 3 Terduga Pelaku Hipnotis Yang Beraksi di Curup

2 Januari 2020

POLITIK

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
Musda Ke-V PKS Kepahiang, Armin Jaya : PKS Hadir Bersama Untuk Melayani Masyarakat

Musda Ke-V PKS Kepahiang, Armin Jaya : PKS Hadir Bersama Untuk Melayani Masyarakat

28 Desember 2020
Inilah Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih Kabupaten Kepahiang Saat Pilkada Serentak 2020

Inilah Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih Kabupaten Kepahiang Saat Pilkada Serentak 2020

2 Desember 2020
Debat Perdana Pilkada RL, Ini Upaya Susilawati-Ruswan Tekankan Kekerasan perempuan Dan Anak Di RL

Debat Perdana Pilkada RL, Ini Upaya Susilawati-Ruswan Tekankan Kekerasan perempuan Dan Anak Di RL

28 November 2020
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang