Kepahiang, Matapublik.com – Penjelasan usul raperda inisiatif DPRD tentang pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif disampaikan oleh Ansori M dalam rapat paripurna DPRD kabupaten kepahiang yang digelar diruang sidang utama kantor DPRD kepahiang pada senin (08/02/2021).
Dijelaskannya, bahwa DPRD kabupaten kepahiang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, sebagai mana diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan,peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi dan muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah.
“Berdasarkan peraturan diatas, kami mengusulkan raperda penyalahgunaan minuman tuak dan produk yang mengandung zat adiktif seperti lem aibon,komik dan samkodin yang penggunaan dan penyalahgunaannya saat ini dikabupaten kepahiang sangat mengkhawatirkan,” ujar Ansori.
Masih dikatakan Ansori, berdasarkan keterangan kepala satpol PP dan Damkar dalam wawancara penelitian lapangan naskah akademik,Satpol PP sudah sering menemukan para peyalahgunaan minuman tuak dan lem aibon serta komik dan samkodin dalam razia diwilayah kabupaten kepahiang.
“Selama ini mereka yang kedapatan dalam razia hanya diberikan imbauan untuk tidak mengulangi, karena belum ada payung hukum menyikapi permaslahan ini,” Sampainya.
Ditambahkan Ansori,M bahwa pengusulan raperda pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif ini diperkuat oleh pernyataan kepala desa sebagai responden dalam penyusunan naskah akademik, yang menjelaskan banyak pemuda didesanya yang menjadi korban dalam penyalahgunaan ini.
“Raperda pengendalian minuman tuak dan penyalahgunaan produk yang mengandung zat adiktif ini penting,dengan materi muatan perda berupa pengawasan, pengendalian, pembinaan,ketentuan penyidikan dan sanksi pidananya, agar sumber daya manusia dikabupaten kepahiang ini lebih baik dan terlindungi,” pungkas Ansori,M. (Adv/Redaksi)