• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Jumat, Juli 11, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Advertorial

Berikut Penjelasan Raperda Tentang Pengendalian Minuman Tuak (Minuman trasdisional beralkohol) dan Produk Yang Mengandung Zat Adiktif

Redaksi by Redaksi
11/02/2021
in Advertorial, Daerah, Kepahiang
0
Berikut Penjelasan Raperda Tentang Pengendalian Minuman Tuak (Minuman trasdisional beralkohol) dan Produk Yang Mengandung Zat Adiktif
0
SHARES

Kepahiang, Matapublik.com – Penjelasan usul raperda inisiatif DPRD tentang pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif disampaikan oleh Ansori M dalam rapat paripurna DPRD kabupaten kepahiang yang digelar diruang sidang utama kantor DPRD kepahiang pada senin (08/02/2021).

Dijelaskannya, bahwa DPRD kabupaten kepahiang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, sebagai mana diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan,peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi dan muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah.

“Berdasarkan peraturan diatas, kami mengusulkan raperda penyalahgunaan minuman tuak dan produk yang mengandung zat adiktif seperti lem aibon,komik dan samkodin yang penggunaan dan penyalahgunaannya saat ini dikabupaten kepahiang sangat mengkhawatirkan,” ujar Ansori.

Masih dikatakan Ansori, berdasarkan keterangan kepala satpol PP dan Damkar dalam wawancara penelitian lapangan naskah akademik,Satpol PP sudah sering menemukan para peyalahgunaan minuman tuak dan lem aibon serta komik dan samkodin dalam razia diwilayah kabupaten kepahiang.

“Selama ini mereka yang kedapatan dalam razia hanya diberikan imbauan untuk tidak mengulangi, karena belum ada payung hukum menyikapi permaslahan ini,” Sampainya.

Ditambahkan Ansori,M bahwa pengusulan raperda pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif ini diperkuat oleh pernyataan kepala desa sebagai responden dalam penyusunan naskah akademik, yang menjelaskan banyak pemuda didesanya yang menjadi korban dalam penyalahgunaan ini.

“Raperda pengendalian minuman tuak dan penyalahgunaan produk yang mengandung zat adiktif ini penting,dengan materi muatan perda berupa pengawasan, pengendalian, pembinaan,ketentuan penyidikan dan sanksi pidananya, agar sumber daya manusia dikabupaten kepahiang ini lebih baik dan terlindungi,” pungkas Ansori,M. (Adv/Redaksi)

Previous Post

Penjelasan Usul Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang Tentang Kepemudaan

Next Post

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Gelar Rapat Mengenai DAK Tahun 2021

Next Post
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Gelar Rapat Mengenai DAK Tahun 2021

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Gelar Rapat Mengenai DAK Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang