Kepahiang, Matapublik.com – Tahapan pemungutan suara Pemilu 2020 akan digelar secara serentak Rabu pecan depan, Rabu, 09 Desember 2020. Rincian Pemilu 2020 terdiri dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati.
Terkait itu, maka ada dua jenis surat suara yang dibedakan dengan warna masing-masing.
Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 digelar dalam hitungan hari.
Pilkada Serentak dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020.
Sebanyak 270 daerah mengikuti Pilkada 2020.
Rinciannya, sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui apa saja surat suara yang akan diterima saat mencoblos. Sebab, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.
Mengutip dari Keputusan KPU Nomor 399/PP.09.2-Kpt/01/KPU/VIII/2020, ada tiga warna surat suara yang dipakai dalam Pilkada Serentak 2020.
Dari Keputusan KPU RI ada tiga warna surat suara yang dipakai dalam Pilkada serentak 2020, Surat suara warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Surat suara memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur.
Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi pemilihan bupati dan wakil bupati. Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kemudian surat suara merah muda diperuntukkan bagi pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
“KPU Kepahiang sudah mengumumkan agar masyarakat mengenali surat suara pada pemilihan serentak 2020 ini, termasuk tata cara pencoblosan sah atau tidaknya,” sampai Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Kepahiang Supran Efendi, S.Sos.i.
Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Nah, yang harus diperhatikan, tidak semua pemilih akan menerima tiga surat suara ini.
Pemilih akan menerima satu hingga dua surat suara tergantung pemilihan apa yang digelar di daerahnya.
Misal, pemilih yang berdomisili Kabupaten Kepahiang, Jawa Tengah.
Pada Pilkada 2020, warga Kabupaten Kepahiang akan memilih Bupati dan Wakil Bupati.
Maka, warga Kepahiang hanya akan menerima satu surat suara berwarna abu-abu.
Begitu juga dengan warga Rejang Lebong dan Lebong.
Pada Pilkada 2020, warga Kepahiang akan memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
Maka, surat suara yang diterima warga Kepahiang sebanyak dua lembar dengan warna abu-abu dan cokelat. (Redaksi)