• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
Minggu, Juli 13, 2025
Mata Publik
Advertisement
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTVBARU
No Result
View All Result
Mata Publik
No Result
View All Result

Home Kesehatan

Minim Sanksi Pelanggar Prokes, Pemkab Lebong Ubah Perbup Prokes Jadi Perda

Redaksi by Redaksi
02/12/2020
in Kesehatan, Lebong
0
Minim Sanksi Pelanggar Prokes, Pemkab Lebong Ubah Perbup Prokes Jadi Perda
0
SHARES

Lebong, Matapublik.com – Masih lemahnya pemberian sanksi terhadap para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang regulasinya masih sebatas Peraturan Bupati (Perbup), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan merubah Perbup menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebelumnya untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar Prokes, telah dikeluarkan Perbup nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes.

Dimana di dalam Perbup menjelaskan bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi, sosial serta denda sebesar Rp 100 ribu bagi pelanggar perorangan dan denda Rp 500 ribu bagi pelaku usaha. Akan tetapi, untuk sanksi denda sendiri yang awalnya akan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Lebong. Namun karena masih sebatas Perbup, maka pihak Kejari tidak bisa melaksanakannya.

Penjabat sementara (Pjs) Bupati Lebong, H Herwan Antoni SKM MKes MSi mengatakan bahwa nanti perubahan Perbup menjadi Perda sendiri akan segera dipersiapkan dan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, sehingga bisa secepatnya disahkan.
“Kita akan proses secepatnya untuk pengusulan Perda sendiri,” jelasnya.

Hal ini dikarenakan salah satu tuntutan yang harus disegerakan, karena jika hanya Perbup sifatnya hanya pemberian sanksi sosial. Namun jika nantinya telah masuk ke dalam Perda, maka bisa mengarah sanksi denda dan yang lainnya. “Oleh karena itu kita dituntut sekarang ini bersamaan dengan daerah lain, agar terbit Perda tentang penanganan Prokes,” tutupnya.

Previous Post

Inilah Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih Kabupaten Kepahiang Saat Pilkada Serentak 2020

Next Post

Polres Kepahiang Terjunkan 223 Personil Amankan Pilkada 2020

Next Post
Polres Kepahiang Terjunkan 223 Personil Amankan Pilkada 2020

Polres Kepahiang Terjunkan 223 Personil Amankan Pilkada 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

Breaking News : Kebakaran Hebat Di Desa Tertik

26 Maret 2022
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

12 Maret 2022
Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

25 Februari 2022
Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

Binda Kembali Dorong Percepatan Vaksinasi Di Kepahiang

2 Februari 2022
Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

Vaksinasi Massal Door To Door, Indonesia Sehat Indonesia Hebat

18 Januari 2022

TERPOPULER

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

Takut Ketahuan Istri, Seorang Pemuda Aborsi Pacar Hingga Meninggal

8 April 2022
Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

Direktur RSUD Kepahiang Suruh Pulang Pasien ODP Rujukan UPT Puskesmas Bukit Sari

26 Maret 2020
Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

Oknum Pawang Kuda Kepang Cabul 7 Orang Anak dan 2 Orang Dewasa

17 Januari 2020
Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

Breaking News : Hasil Test Swab 3 Orang Warga Tebat Monok Kepahiang positif Covid-19

21 April 2020
Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

Dua Pelaku Pembunahan Karyawan SPBU Berhasil Diringkus Polres Kepahiang

29 November 2020

POLITIK

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

Sah, Windra – Ramli Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem Maju Pilkada 2024

1 Juni 2024
Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

Maju Pilkada Kepahiang 2024, Pasangan Windra – Ramli Daftar Partai Nasdem

7 Mei 2024
DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

DPRD Desak Bupati Kepahiang Cabut Surat Penundaan Pilkades Serentak

19 Oktober 2021
Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

Ketua DPRD Kepahiang Lantik Anudin, S.Sos Sebagai Anggota DPRD Kepahiang

9 Februari 2021
KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

KPU Kepahiang Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang 

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GALERI
  • MPTV

© 2019 Mata Publik - Referensi Berita Terkini dan Berimbang