Matapublik.com, Kepahiang- DPRD bersama Forkopimda Kabupaten Kepahiang laksanakan Rapat dengar pendapat umum tentang relokasi RSUD Curup yang berlokasi di Dwi Tunggal Kabupaten Rejang Lebong ke Rumah Sakit Dua Jalur Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Selasa 21 April 2020.
Dalam forum rapat bersama Forkopimda, Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP menyampaikan berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakasanakan DPRD Kepahiang kamarin senin 20/04 membenar RS Dua Jalur sudah berfungsi atau beroperasional dan bukan untuk Rumah sakit rujukan Pasien Covid-19.
“Apa yang dilakukan oleh Pemkab Rejang Lebong dengan Merelokasikan RSUD Curup Ke RS Jalur dua dan sudah berfungsi itu sudah jelas melanggar Undang-Undang dan kami mohon Bupati Kabupaten Kepahiang untuk segera mengambil tindakan karena sejengkalpun tanah milik Kepahiang akan kami pertahankan,” jelas Ketua DPRD Kepahiang.
Dilanjutkan Ketua DPRD Kepahiang bahwa berdasarkan UU No 39 Tahun 2003 tentang pemekaran sudah jelas mengatakan aset bergerak atau tidak bergerak yang berada di dalam wilayah daerah mekar dalam waktu satu tahun wajib di serahkan.
“Persoalan ini sudah 16 tahun belum selelai akankah persoalan ini kita biarkan? apabila persoalan ini kita biarkan ini akan terjadi kembali di kemudian hari dan apa yang telah dilakukan pemkab Rejang Lebong itu sudah jelas menyerobot hak dari Kabupaten Kepahiang karena wilayah RS Dua Jalur jelas wilayah Kabupaten Kepahiang,” terangnya.
Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan mengatakan silakan jika memang Pemkab Rejang Lebong ingin mengoperasionalkan RS Dua Jalur tetapi harus ada mekanismenya MoU nya jelas dan selesaikan dulu izinnya, karena RS Dua Jalur itu wilayahnya jelas berada di Kabupaten Kepahiang.
“Silakan selesaikan dulu izin dan MoU antara Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang jangan sampai orang makan nangkanya kepahiang kena getahnya jelas dalam hal ini masyarakat Kepahiang yang di kecamatan Merigi yang terkena dampaknya,” jelas Windra. (Nn)